• Login
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cemari Lingkungan, PT Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut

admin by admin
1 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Diduga Cemari Lingkungan, PT Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut
64
VIEWS

Topmetro.co, Medan – Muhammad Rangga Budiantara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Intimas Soap Industries beralamat di Jalan Pertahanan No.68 Patumbak Deliserdang.

Pelapor warga Jalan Pelita IV No. 46 Medan pada 27 Juni 2023 membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut atas dugaan perusahaan produksi sabun tersebut diduga membuang limbah ke lahan miliknya di Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak.

Dalam keterangan persnya, Jumat (30/6/2023) menjabarjan, terjadi dugaan peristiwa Dugaan pembuangan dumping limbah tanpa izin di areal tanah milik pribadinya saya di jalan Gunung Lintang, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

RelatedPosts

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

3 Oktober 2023
Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

2 Oktober 2023
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

12 September 2023

Dumping limbah itu diduga M Rangga Budiantara dilakukan PT Tanimas Soap Industries dengan dialirkan ke lahan miliknya.

“PT Tanimas Soap Industries merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang sehingga mengalir ke areal tanah milik saya,” katanya.

 

Dia menduga, akibat dumping limbah PT Tanimas Soap Industries mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup di tanah miliknya.
“Dumping limbah tersebut juga telah merusak, mengikis, terjadi abrasi tanah dan serta menimbulkan aroma bau busuk dikawasan tanah milik saya.
Bahwa saya juga sudah telah menegur PT Tanimas Soap Industries secara lisan supaya tidak membuang limbah ke areal tanah milik saya, namun perusahaan itu tidak mengindahkan dan tak merespon sampai saat ini masih melakukan dumping limbah ke areal tanah milik saya,” tega Rangga.

Rangga mengaku, akibat dari dampak tersebut sehingga dia sangat dirugikan baik secara materil dan inmateril.

“Saya juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan ke Direktorat kriminal khusus Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya,” bebernya.

Sementara Kuasa Hukum Pelapor Ryan Fadli Siregar, SH menyebutkan, dumping limbah dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan kliennya baik secara materil dan inmateril karena dengan sengaja dan tanpa izin dari kliennya.

“Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan – ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Upaya hukum yang dilakukan klien saya untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Akan kita kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Manajemen PT Tanimas Soap Industries Hendrik yang dihubungi media, Sabtu (1/7/2023) belum bisa berkomentar.

Dia mengaku, perusahaan tak ada membuang limbah dan tentang limbah PT Tanimas Soap Industries telah diperiksa dinas terkait.

“Kalau buang limbah tak ada pak. Cuma ada orang dinas lingkungan hidup periksa. Hari senin saja saya khabari. Saya lagi diluar,” pungkasnya melalui ponsel security PT Tanimas Soalnya Industries. (TM/RED)

Tags: Dugaan pencemaran lingkunganPT Tanimas Soap Industries
Previous Post

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022 Disetujui

Next Post

Rayakan Idul Adha 1444 H, Gerindra Sumut Giat Gerakan Indonesia Raya BerQurban

admin

admin

Related Posts

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

3 Oktober 2023
Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak
Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

2 Oktober 2023
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi
Hukum & Kriminal

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

12 September 2023
Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi
Hukum & Kriminal

Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi

31 Agustus 2023
Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung

31 Agustus 2023
Sikat Bandar dan Sita 89,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diapresiasi BNNK
Hukum & Kriminal

Sikat Bandar dan Sita 89,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diapresiasi BNNK

31 Agustus 2023
Next Post
Rayakan Idul Adha 1444 H, Gerindra Sumut Giat Gerakan Indonesia Raya BerQurban

Rayakan Idul Adha 1444 H, Gerindra Sumut Giat Gerakan Indonesia Raya BerQurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

4 hari ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

3 minggu ago

Recommended

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

42 menit ago
Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

19 jam ago

Popular

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

1 minggu ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

3 minggu ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

1 bulan ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Jadi Lokasi Usaha, Pj Gubsu Diminta Reformasi Pejabat di DLHK Sumut

4 minggu ago
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

3 minggu ago
Top Metro.co

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
  • Fashion
  • Olahraga
  • Bola
  • Health
  • Otomotif
  • lifestyle
  • Redaksi

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In