Topmetro.co, Medan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang Hartini mengakui pengelolaan limbah di PT Tanimas Soap Industries di Kecamatan Patumbak tak memenuhi standar sebelum ditangani konsultan lingkungan bernama Dani.
“Kami dulu memeriksa pengelolaan limbah di PT Tanimas Soap Industries, dikelola mereka sendiri. Tak standar. Lalu kami sarankan menggunakan konsultan bernama Dani sebelum pandemi covid 19 dulu,” beber Hartini, Kamis (7/7/2023) ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, PT Tanimas Soap Industries mengelola limbah dan dokumennya sendiri sebelum diarahkan menggunakan konsultan karena tak standar dan baku mutunya juga tak sesuai.
Atas pemberitaan laporan M Rangga Budiantara ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tanimas Soap Industries, Hartini berjanji akan menurunkan Tim Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang pada Selasa atau Rabu mendatang.
“Selasa atau Rabu akan saya turunkan tim ke PT Tanimas Soap Industries untuk mengecek limbah di perusahaan itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tanah Sabrina Haque SH yang mengaku ahli waris kuasa lahan yang dibeli M Rangga Budiantara mengaku, air limbah PT Tanimas Soap Industries beralamat di JalanPertahanan Desa Sigara gara kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang yang diduga dibuang ke tanah milik M Rangga Budiantara.
Di temui awak media di salah satu Cafe di Jalan HM Joni Medan, Rabu (5/7/2023) Sabrina mendukung gugatan dan laporan M Rangga Budiantara SH terhadap PT Tani Mas Soap Industries terkait Pembuangan limbah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Saya sangat setuju dan mendukung saudara Rangga atas gugatannya terhadap PT.Tani Mas tentang pembuangan air limbah perusahaan itu ke area tanah milik Rangga karena,hal itu sudah berlangsung saat tanah tersebut masih milik keluarga saya tanpa ada yang berani melaporkan perusahaan itu ke Instansi terkait,” papar Sabrina ke awak media.
Masih kata Sabrina, masyarakat sekitar aliran sungai yang sejak dulu menggunakan air sungai untuk mandi dan mencuci, sekarang ini sudah tidak berani lagi menggunakan air sungai tersebut setelah perusahaan itu membuang air limbahnya ke sungai.
“Selain mengakibatkan air sungai menjadi berubah warna juga mengakibatkan penyakit gatal gatal pada kulit dan tadinya ikan di sungai tersebut juga banyak sekarang ini sudah hampir punah di sebabkan air limbah itu,” terang Sabrina.
Di tanya tentang status tanah yang tadinya milik keluarga Sianturi kenapa sekarang milik Budiantara, ternyata tanah tersebut sudah ada penyelesaian antara pihak keluarga Sianturi dengan Rangga
“Tentang hal itu,kami keluarga Sianturi melalui saya selaku ahli waris sekaligus kuasa dari pihak keluarga,bahwa antara kami dengan M.Rangga Budiantara sudah ada penyelesaian akan tanah tersebut,” tuntasnya.
Konfirmasi terpisah, melalui Kuasa hukum M Rangga Budiantara, Ryan Fadly Siregar SH hanya menyampaikan undangan kepada rekan wartawan agar hadir di sidang gugatan kami di PN Lubuk Pakam 11 Juli pukul 10.00 sesuai jadwal.
“Setelah sidang kita akan menyampaikan konfrensi pers secara utuh, karena kita juga sedang mempelajari dan mendalami pernyataan dari PT TANI MAS itu yg bagi kami sangat tendensius,” tegas Ryan Fadly
Sementara, Manager Legal PT Tanimas Soap Industries Robin Simanjuntak SH, Kamis (6/7/2023) membantah limbah perusahaan mereka mencemari lingkungan. Dia mengaku, air limbah yang dibuang mereka ke median parit sesuai baku mutu.
“Kami buang limbah ke parit sekitar pabrik sesuai baku mutu. Sesuai surat klarifikasi kami ke media,” katanya.
Dia tetap keukeh mengaku, masalah limbah dilaporkan terkait keinginan menjual tanah milik M Rangga Budiantara ke perusahaan yang dikelolanya. “Pernah datang pengacara M Rangga nawarkan tanah ke kami,” ujarnya.
Robin membantah limbahnya mencemari sungai karena telah sesuai baku mutu, namun dia enggan menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke wartawan dengan alasan hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi yang boleh meninjau IPAL mereka.
Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Teddy Marbun dimintai komentarnya atas pengaduan M Rangga Budiantara mengaku akan mengecek laporan itu. “Maaf lg rapat dg kapolda, nanti saya cek dulu y,” tulis Kombes Teddy Marbun, Kamis (6/7/2023) via Whats App nya.
Senada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku akan mengecek laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. “Nanti kita cek,” kata juru bicara Polda Sumut itu, Kamis (6/7/2023) via WA.
Seperti diketahui, M Rangga Budiantara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Intimas Soap Industries beralamat di Jalan Pertahanan No.68 Patumbak Deliserdang.
Pelapor warga Jalan Pelita IV No. 46 Medan pada 27 Juni 2023 membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut atas dugaan perusahaan produksi sabun tersebut diduga membuang limbah ke lahan miliknya di Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak.
Dalam keterangan persnya, Jumat (30/6/2023) menjabarjan, terjadi dugaan peristiwa Dugaan pembuangan dumping limbah tanpa izin di areal tanah milik pribadinya saya di jalan Gunung Lintang, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dumping limbah itu diduga M Rangga Budiantara dilakukan PT Tanimas Soap Industries dengan dialirkan ke lahan miliknya.
“PT Tanimas Soap Industries merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang sehingga mengalir ke areal tanah milik saya,” katanya.
Rangga mengaku, akibat dari dampak tersebut sehingga dia sangat dirugikan baik secara materil dan inmateril.
“Saya juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan ke Direktorat kriminal khusus Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya,” bebernya. (TM/RED)