Topmetro.co, Medan – Koordinasi lintas sektoral pasca penggrebekan dan diamankannya puluhan ton Solar diduga ilegal di Medan Deli oleh Intel Kodim Medan antara TNI-AD dan Polisi pada, Rabu (2/8/2023) agaknya harus ditingkatkan. Kalau tidak, bisa-bisa kerja keras personil TNI-AD ini menemui jalan buntu.
Bagaimana tidak, pasca menggrebek gudang solar diduga ilegal, Personil Kodim Medan menyerahkan Barang Bukti (BB) ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lanjut.
Namun, Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Humas Iptu Hamzar Doni mengaku, masih sebatas mengamankan BB yang diserahkan personil Kodim Medan ke mereka.
Doni mengaku, tak mengetahui pemilik usaha diduga ilegal tersebut dan belum memeriksa siapapun dengan alasan ada prosedur yang dilalui. “Ya Bang, untuk sementara kita hanya mengamankan BB, kurang lebih 50 ton diduga BBM solar,” kata Iptu Hamzar Doni, Kamis (3/8/2023) dikonfirmasi via ponselnya.
Dia juga mengaku, Polisi belum menemukan tersangka dan tak mengetahui pemilik 50 ribu liter solar yang diduga akan diperjual belikan ke perusahaan di Kota Medan dan sekitarnya itu. Hamzar Doni beralasan, belum ditemukan seseorang yang dapat menerangkan dan mengetahui pemilik BBM yang diamankan personil Kodim Medan itu.
‘Untuk tsk belum kita temukan seseorang yang dapat menerangkan bahwa iannya mengetahui siapa pemilik bbm tersebut karen yang menemukan adalah Danramil,” katanya.
Humas Polres Belawan yang juga Kanit Tipiter Satreskrim itu juga belum menerima keterangan dari personil Kodim Medan yang mengamankan dan menyerahkan 50 ton lebih solar ke Polisi itu. “Danramil belum kita ambil keterangan nya karena ada prosedur yang harus kami lalui,” pungkasnya tanpa merinci Danramil mana yang menyerahkan BB tersebut.
Dilansir beberapa media, Personil Kodim 0201/Medan menggerebek gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Platina Tiga Lalang Panjang Lingkungan 13 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Rabu (2/8/2023).
TNI mengamankan barang bukti lebih kurang 51 Ton solar, 18 Drum berisi solar dan sebuah truk tangki berisi solar 5.000 liter. Gudang tempat penimbunan tersebut diketahui merupakan gudang bekas yang telah tutup dan sudah tidak beroperasi sejak 2019 lalu.
Penggrebekan Personil Intel Kodim 0201/Medan didampingi unsur dari kecamatan, kelurahan dan Polsekta Medan Labuhan yang langsung diserahkan ke Polres Belawan untuk proses hukum lanjut.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) membenarkan, personil Kodim Medan mengamankan dugaan Gudang Solar ilegal yang diserahkan ke Polres Belawan itu. “Saat ini proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Belawan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kolonel Inf Rico J Siagian. (TM/RED)