Topmetro.co, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) siap menerima laporan masyarakat atas proyek Infrastrukrur Pengadaan Air Bersih di PT Kawasan Industri Medan (KIM) senilai Rp80 miliar jika diduga adanya diindikasi menyalahnya pekerjaan tersebut.
Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (31/7/2023) memaparkan, Kejatisu sesuai mekanisme di Pelayanan Terpadu Satu Pintu siap menerima pengaduan masyarakat atas indikasi pelanggaran hukum bidang korupsi atau sesuai kewenangan lembaga Adyaksa itu.
“Masyarakat dapat menyampaikan melalui pengaduan masyarakat indikasi korupsi yang ditemukan ke PTSP Kejatisu yang selanjutnya akan ditelaah dan akan dilakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” jabar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Sebagaimana diketahui, sesuai paparan berbagai lembaga survei, Kejaksaan sebagai lembaga negara bidang hukum yang mampu mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Di realease Indakator Politik pada Juli 2023 lalu, kepercayaan publik pada Kejaksaan Agung mencapai 81,2 persen. Hal ini juga dibuktikan dengan realita, berbagai kasus hukum terutama kasus korupsi yang mampu dituntaskan lembaga pimpinan ST Burhanuddin ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan masyarakat menyampaikan informasi jika ditemukan dugaan kejanggalan yang terindikasi korupsi ke lembaga anti rasuah itu.
Melalui Kasatgas Korsup KPK Wilayah I Marulitua Manurung, Rabu (26/7/2023), KPK menyarankan masyarakat melapor ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) jika menemukan adanya indikasi korupsi di lembaga pemerintahan atau perusahaan plat merah. “Silahkan buat laporan ke Direktorat PLPM KPK,” ujar Marulitua Manurung, dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Gubernur Sumut.
Pegawai lembaga Anti Rasuah ini menerangkan secara rinci, laporan masyarakat yang disampaikan di Direktorat PLPM KPK RI akan dipelajari dan didistribusikan ke bidang yang kompeten.
Senada dengan itu, Plt Direktur Korsup KPK Edy Suryanto juga menyarankan masyarakat yang menemukan adanya dugaan korupsi melapor ke KPK yang ditujukan kepada Direktur PLPM.
Edy Suryanto bahkan mempersilakan masyarakat meminta bantuan Kasatgas Korsup KPK Wilayah I menyampaikan laporan ke KPK RI jika masyarakat mengalami kesulitan menyampaikan laporan secara langsung.
“Silahkan dikirim ke Direktorat Pelayanan Pengaduan masyarakat kpk pak. Dokumennya dimasukkan ke map, kepada: Direktur PLPM KPK. Nanti dititipkan ke Pak Maruli Bang,” jelas pria yang dikenal dekat dengan jurnalis ini via Whats App nya, Rabu (26/7/2023).
Masyarakat berkoordinasi dengan Kasatgas Korsup KPK Wilayah I juga disampaikan Deputi Korsup KPK Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko. Pria bersuara lembut itu mempersilahkan masyarakat pers menghubungi Kasatgas tersebut. “Oke silakan komunikasikan dengan Kasatgas,” jawab Perwira Tinggi Polri bertugas di KPK ini via Whats App nya, Rabu (26/7/2023).
Memang pada 25 Mei 2023 lalu, Kasatgas Korsup KPK Wilayah I Marulitua Manurung secara tegas kepada wartawan via Whats App nya telah menyampaikan statemen atas proyek infrastruktur air bersih di PT KIM itu.
Berikut statemen Marulitua Manurung : Salah satu tugas KPK adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengambilan dan penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan industri di kawasan industri medan (KIM) yang sudah terjadi dalam beberapa tahun, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan, manajemen PT KIM dan Asperkim, agar dihasilkan solusi terkait permasalahan tersebut.
Sesuai dengan hasil koordinasi dan berita acara kesepakatan tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2022, manajemen PT KIM sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya menyediakan infrastruktur berupa instalasi pengolahan air untuk memenuhi kebutuhan air bagi perusahaan industri dan juga memastikan perusahaan industri tidak melakukan pengambilan air tanah, sebagaimana Pasal 39 ayat 1 PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/371/KPTS/2022 juga telah membentuk tim terpadu dalam rangka mendukung upaya penertiban pengambilan air tanah oleh perusahaan industri di kawasan industri Medan.
Kementerian Perindustrian juga telah menegaskan kembali perihal larangan pemakaian air bawah tanah oleh perusahaan industri melalui Surat Nomor B/248/KPAAI.3/PWI.IV/2022 tanggal 14 April 2022 kepada seluruh pengelola kawasan industri.
Sesuai dengan berita acara, Tim KPK bertugas untuk berkoordinasi dan memonitor terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak untuk memastikan berhentinya pengambilan air bawah tanah secara tidak sah dalam kerangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan 12 sumur pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT), Jaringan Distribusi dan Reservoir serta Water Threatmen Plant (WTP) tahap 2 guna memenuhi kebutuhan air di Kawasan Industri Medan (KIM) berbiaya Rp. 80 miliar. Pelaksanaan proyek ini dengan cara Penunjukan Langsung kepada PT Nindya Karya (NK) dan PT JTL.
PT Nindya Karya mengerjakan Jaringan Distribusi, Reservoir dan WTP tahap 2 berbiaya Rp. 60 Miliar dan proyek pembuatan 12 sumur ABT plus jaringan distribusi ke reservoir dikerjakan PT JPL senilai Rp. 20 Miliar.
Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM) Daly Mulyana pada wartawan, Rabu (7/6/2023) menjelaskan, Penunjukan Langsung pelaksana proyek pemanfaatan air bawah tanah, WTP dan Reservoir berdasarkan Pasal 13 ayat 2 huruf J Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Nomor PER – 08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Sembari menunjukkan aturan tersebut di layar slide, Daly menjelaskan rincian bunyi aturan itu adalah, J. Penyedia Barang dan Jasa adalah BUMN, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan dan Barang dan Jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari Penyedia Barang dan Jasa bersangkutan.
Dijelaskan pria pemilik total kekayaan tahun 2022 senilai 13,6 miliar itu, PT NK dan PT JTL adalah anak perusahaan BUMN. “PT Nindya Karya dan PT JTL ditunjuk melaksanakan pekerjaan secara Penunjukan Langsung karena anak perusahaan BUMN,” katanya.
Disinggung Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dihubungkan kompetitifnya keterbukaan dalam pemberian pekerjaan ke perusahaan lain, Daly Mulyana tak merinci jelas dan hanya menunjukkan di layar atas aturan KPPU RI atas tak terkait pengecualian perusahaan BUMN dalam aturan larangan monopoli.
Daly Mulyana dalam konfrensi pers tersebut, kembali mengulang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam pelaksanaan proyek pemanfaatan Air Bawah Tanah yang direncanakan dan dibiayai serta dikerjakan PT KIM melalui 2 perusahaan pelaksana.
Padahal, KPK melalui Kasatgas Korsup KPK Marulitua Manurung, Sabtu (27/5/2023) membantah terlibat urusan tekhnis proyek berbiaya 80 miliar itu. Marulitua tegas mengatakan, Tim KPK tidak masuk dalam hal teknis pembangunan dan pengawasan atas proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT KIM ataupun pihak-pihak yang terkait.
BELUM SELESAI
Daly Mulyana yang kala itu didampingi Manajer Perencanaan dan Tekhnik Eka Wahyudin Panjaitan dan Kepala Bagian Hukum Raymon menjelaskan, pekerjaan PT NK belum selesai dan sesuai adendum akan selesai dalam pertengahan Bulan Juni 2023.
“Pekerjaan PT NK belum selesai dan telah dilakukan adendum. Diperkirakan pertengahan Juni 2023 ini selesai. Ada kendala terkait pemasangan pipa yang terhalang pipa jaringan gas di sekitar lokasi pekerjaan,” jawab Daly Mulyana melalui Manager Perencanaan dan Teknik Eka Wahyudin Panjaitan.
Pekerjaan PT Nindya Karya di WTP Tahap 2 dan Reservoir di KIM Blok I dikatakannya, telah selesai dikerjakan, sedangkan pembangunan 12 sumur ABT dikerjakan PT JLT belum juga selesai.
Pantauan wartawan, di pembangunan Reservoir dikerjakan PT Nindya Karya di Jalan Sulawesi KIM Blok 1 tak terlihat plank proyek yang seharusnya dipasang agar memudahkan masyarakat mengakses informasi pekerjaan tersebut. Wartawan yang mencoba menelusuri tak kunjung melihat plank pekerjaan anak perusahaan BUMN berbiaya puluhan miliaran itu.
PRESS REALEASE
Sebelumnya, dalam Press Realease yang diterima wartawan via Whats App Daly Mulyana itu disebutkan, Rapat Koordinasi 23 November 2022 KPK RI dan Satga Tim Terpadu Air Bawah Tanah (Satgas ABT) wujud penegakan hukum pelarangan perusahaan atau tenant menggunakan ABT di Kawasan Industri Medan dan larangan penarikan retribusi daerah dari ABT sesuai PP No. 142/2015 Tentang Kawasan Industri.
Disebutkan juga dalam press realease itu, KPK meminta Satgas ABT yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut bersama Asosiasi Perusahan KIM melakukan pendataan kebutuhan air dan Satgas ABT telah mengumpulkan data kebutuhan air perusahaan di KIM sebanyak 1 juta meter kubik untuk memenuhi 417 perusahaan di kawasan tersebut.
Disebutkan juga, berdasarkan hal itu KPK meminta pada PT KIM melakukan langkah luar biasa untuk memenuhi kebutuhan air bagi perusahaan di KIM. Lalu PT KIM melalukan pembangunan Water Threatment Plant Tahap 2 dengan menambah kapasitas 500.000 meter kubik perbulan yang dijanjikan beroperasi Bulan April 2023.
PT KIM juga mengaku membangun Reservoir (Penampungan dan Jaringan Distribusi) ke tenant lalu penyediaan air yang dilakukan PT Dana Reksa (Persero) bekerjasama dengan SPAM Binjai dengan kapasitas 700.000 meter kubik perbulan ditambah penyediaan dari Perumda Tirtanadi dengan kapasitas 200.000 meter kubik perbulan.
Press Realease bernomor S-902331 A/CEOF/COS/1122 yang diteken Manager Sekretaris Perusahaan PT KIM Mini Herawaty itu, kembali menyampaikan, PT KIM melaksanakan arahan KPK untuk air tanah yang dikelola langsung perusahaan plat merah itu sebagai cadangan dengan kapasitas 300.000 meter kubik perbulan yang mengacu Bab III Persiapan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Tekhnis Pembangunan Kawasan Industri.
Dalam press realease disebutkan PT KIM merupakan anak perusahaan PT Danareksa Persero yang memegang saham 59 persen, Pemerintah RI pemegang 1 saham seri A (Dwiwarna), Pemprov Sumut memegang 30 persen saham dan Pemko Medan 10 persen saham.
BPK DIMINTA AUDIT PROYEK DI KIM
Proyek senilai 80 miliar di PT KIM itu diharapkan mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lembaga pengawas penggunaan uang negara itu diminta melakukan audit perencanaan, proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan air untuk perusahaan di Kawasan Industri Medan itu.
“BPK RI kami harap melakukan audit investigasi atas perencanaan, proses kontrak dan pelaksanaan proyek pengadaan air untuk perusahaan yang ada di Kawasan Industri yang dikelola PT KIM tersebut,” tegas Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) R Gultom SH, Senin (29/5/2023) di Medan.
Alumni Fakultas Hukum UISU Medan ini, mensinyalir, ada yang tak beres mulai dari perencanaan, proses pemberian pekerjaan Jaringan Distribusi dan Reservoir senilai Rp. 60 Miliar dari PT KIM ke PT Nindya Karya yang infonya adalah berpola Penunjukan Langsung (PL) serta proses pekerjaan yang infonya akan selesai pada 31 Mei 2023 ini tapi fakta di lapangan tak ada plank proyek dan terindikasi tak akan selesai sesuai tenggat waktu.
Press Realease yang disampaikan Manager Sekretaris Perusahaan PT KIM Mini Herawaty yang akan mengoperasikan penyediaan air ke perusahaan di KIM pada April 2023 juga diduga tak terbukti karena hingga Akhir Mei ini juga pekerjaan itu belum tuntas.
“Statemen di press realease November 2022 akan beroperasi April 2023 tapi nyatanya mana? Hingga Akhir Mei ini belum ada faktanya. Jangan main main dengan janji. Harusnya yang menyampaikan statemen malu dan mengundurkan diri saja dari perusahaan milik pemerintah itu,” tegasnya.
R Gultom SH juga meminta KPK RI melakukan klarifikasi LHKPN Daly Mulyana periodik tahun 2022 serta bekerjasama dengan PPATK melacak transaksi perbankan pejabat pengambil kebijakan proyek di PT KIM guna mendeteksi dan mengatasi hal hal yang tak diinginkan berakibat kerugian keuangan perusahaan plat merah itu.
Disebutkannya, pelaporan LHKPN Daly Mulyana pada 21 Februari 2023 periodik 2022 yang masih menyebutkan menjabat Direktur Keuangan, SDM dan Umum dengan Unit Kerja Wakil Pimpinan PT KIM patut dipertanyakan tentang kapan jabatan Dirut PT KIM dipegang Daly Mulyana.
HARTA DALY MULYANA NAIK 1,7 MILIAR DI TAHUN 2022
Di penelusuran wartawan atas kekayaan Dirut PT KIM Daly Mulyana dalam elkhpn.kpk.go.id, terlihat total harta pejabat BUMN ini di LHKPN periodik 2022 naik Rp. 1.776.721.852 dibanding total hartanya di tahun 2021.
Di LHKPN Daly Mulyana yang disampaikan pada 21 Februari 2023, total hartanya Rp. 13.683.647.828,-, sedangkan dibanding total hartanya di tahun 2021 Rp. 11.906.925.976,- maka harta Dirut PT KIM yang dalam LHKPN nya masih tertulis jabatan Direktur Keuangan, SDM dan Umum dan Unit kerja Wakil Pimpinan PT KIM Medan itu hartanya naik 14,92 persen.
Dalam laporan di LHKPN periodik tahun 2022 itu Daly Mulyana menjabarkan hartanya terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp. 9.400.000.000,- yang tersebar di 18 lokasi di Jakarta, Sumedang, Bandung dan Garut. Nilai Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.358.000.000,-.
Selanjutnya, Daly Mulayana memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 100.000.000,-, Kas dan Setara Kas senilai Rp 2.458.291.928,- ditambah Harta Lainnya senilai Rp 607.355.900. Dalam laporan kekayaannya itu total harta Daly Mulyana dipotong Hutang senilai Rp 240.000.000, Total Harta Kekayaan adalah Rp 13.683.647.828,-. (TM/RED)