Topmetro.co, Medan – Bermacam ulah pengusaha untuk lolos dari kewajiban membayar hak-hak karyawannya yang di PHK. Mungkin besaran hak karyawan yang di PHK mencapai puluhan juta membuat pengusaha gelap mata untuk mengkemplang uang yang menjadi hak buruh tersebut.
Nofriadi (41) warga Jalan Komplek Deli Tank Kel. Besar Medan Labuhan mengalami nasib tragis atas perlakuan manajemen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang memberhentikannya tanpa membayar hak-hak nya sejak 1 September 2023.
Menurut karyawan yang bekerja sejak tahun 2010 lalu di produsen keramik merk Garuda Tile beralamat di Jalan Pulau Pini Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang itu, pada pagi, Jumat (1/9/2023) dia yang bekerja di bagian Gudang B Jadi Granite ini dipanggil ke kantor HRD bernama Rita.
“Saya masuk malam pulang pagi. Pada Jumat 1 September 2023 pagi, usai kerja saya dipanggil ke ruang HRD bertemu dengan Rita bersama satu staff lain. Lalus aya dituduh bersalah dan diancam akan dilaporkan ke kantor polisi Percut. Saya dikatakan HRD bernama Rita, datang ke perusahaan pemasaran Solar PT Prima Artha Adhirajasa menyampaikan informasi PT Jui Shin Indonesia butuh solar,” beber Nofriadi, Sabtu (9/9/2023).
Lalu, lanjutnya, HRD bernama Rita memvonis hal yang dilakukanya melanggar hukum dan akan dilaporkan ke polisi di Percut hingga dampaknya dia bisa dipenjara. “Saya dibilang bisa dipenjara karena menyampaikan PT Jui Shin memerlukan solar pada distributor itu. Lalu kalau tak mau dipenjara, saya diperintahkan membuat surat pengunduran diri. Terpaksalah saya buat karena saya takut dipenjara,” ungkapnya.
Dia mengulang cerita, pada saat dipanggil kondisinya belum tidur karena kerja malam hingga pagi, lalu diancam akan dipenjara, lalu terpaksa membuat surat pengunduran diri hingga hak-hak nya terancam hilang.
Setelah kondisinya fit dan traumanya hilang, Nofriadi berkonsultasi dengan kerabatnya dan memutuskan membuat surat pencabutan surat pengunduran diri serta mensomasi PT Jui Shin Indonesia untuk membayar hak-hak nya di PHK oleh perusahaan itu.
“Saya konsultasi dengan keluarga. Saya tak salah kok diancam akan dipenjara. Saya terpaksa membuat surat pengunduran diri. Tanggal 4 September 2023, saya kirimkan surat pencabutan pengunduran diri dan surat somasi agar PT Jui Shin membayar hak saya,” tegasnya.
Nofriadi mengaku, sejak dikirimkan surat somasi agar hak PHK nya dibayar, hingga sesion wawancara tersebut, Pesangon dan Penghargaan serta hak lain Nofriadi belum dibayar oleh manajemen PT Jui Shin Indonesia.
Manajemen PT Jui Shin Indonesia yang dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2023) hanya direspon oleh Kepala Keamanan Ramli. Pada wartawan Ramli mengaku, tak satupun manajemen PT JSI yang bisa ditemui. Alasannya manajemen sedang tak berada di tempat. Hingga berita ini ditayangkan, HRD dan Humas PT JSI tak bisa dihubungi. (TM/RED)