Topmetro.co, Langkat – Carut marut pengawasan dan perlindungan Kawasan Hutan Negara Mangrove di Kabupaten Langkat agaknya tak akan selesai.
Di Kwala Gebang, Hutan Mangrove yang masuk Kawasan Hutan Negara malah digarap oknum pengusaha menjadi lokasi usaha mereka. Bukannya ditindak, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat malah akan memberikan diskresi dengan menjadikan Perhutanan Sosial.
Data yang diterima redaksi, Kamis (31/8/2023) tampak foto Kawasan Hutan Negara Mangrove di Kwala Gebang Kabupaten Langkat berubah menjadi pondok dan bangunan-bangunan. Sumber wartawan menyebutkan, bangunan yang diduga akan dijadikan Kafe itu dikelola 2 pengusaha setempat berinisial Hen dan I warga setempat.
Sumber menyebutkan, aksi 2 pengusaha ini diduga mendapat persetujuan oleh Kepala Desa Kwala Gebang berinisial BT. “Dugaannya, keberanian Hen dan I atas koordinasi dengan oknum Kades Kwala Gebang BT,” papar sumber wartawan, Kamis (31/8/2023).
Informasi diperoleh wartawan, aksi perambahan Hutan Mangrove untuk lokasi usaha itu telah dilaporkan LSM Republik Anti Korupsi ke Kapolda Sumut pada 7 Agustus 2023 lalu. Ratusan masyarakat disana juga menyampaikan keberatannya.
BELUM DITINDAK
Menanggapi perambahan Hutan Kawasan Masyarakat ini, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir mengaku telah mengetahui perambahan hutan Mangrove itu.
Elvin Situngkir mengaku, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah turun ke lokasi perambahan hutan Mangrove.
“Team sudah turun dan melakukan pembinaan terhadap warga yg beraktifitas terhadap lokasi yg di maksud,” kata Elvin Situngkir, Jumat (01/9/2023) via pesan Whats App nya. .
Namun dia mengaku, belum ada tindakan hukum yang dilakukan pejabat DLHK Sumut di KPH I Stabat itu. Elvin Situngkir malah mengaku, akan menerapkan pola Perhutanan Sosial.
“Kita akan menerapkan pola Perhutanan Sosial dengan skema HKM(hutan kemasyakatan),” bebernya, padahal masalah perambahan hutan mangrove ini telah dilaporkan ke Kapolda Sumut.
Panjang lebar, Elvin Situngkir juga menjelaskan, guna memuluskan niat melegalkan pembuatan lokasi usaha di Hutan Mangrove itu, telah dibentuk Kelompok Tani Hutan guna mengelola lahan Mangrove seluas 5 hektar di lokasi itu.
“Dan saat ini sudah dibentuk KTH Bahtera Cinta dan rencana kelola KTH Bahtera Cinta seluas 5 ha. Itu tahapan yg sedang kami lakukan bg,” pungkasnya.
Sementara Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski telah ditelpon dan dikonfirmasi via Whats App nya berkali kali, Jumat (01/9/2023).
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan DLHK Sumut Albert Sibuea dihubungi terpisah, Jumat (01/9/2023) juga terkesan enggan berkomentar. Dia meminta media menghubungi Bagian Penegakan Hukum sembari mengirim Nomor Ponsel Kabid Perlindungan Hutan (Linhut) DLHK Sumut.
“Sore pembekalan dan araahan dari pak gubernur bang. Coba ke Bagian penegakan hukum bang,” balasnya singkat via Whats App nya.
Sementara Kabid Linhut DLHK Sumut Zainudin, Jumat (01/9/2023) tak merinci langkah lanjut pengawasan hutan mangrove di Kwala Gebang yang dirambah pengusaha tersebut.
Dia hanya berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala KPH I Stabat atas langkah yang telah dilakukan.
“Siap bang, kami jg tetap berkoord dg KKPH ttg pelaksanaan yg dilakukan oleh KPH I. Segera kami kabari abang hal tsb. Saat ini saya sdg mengikuti acara pembinaan,” pungkasnya membalas konfirmasi wartawan.
POLISI AKAN CEK
Sementara Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang yang dikenal tegas dalam melakukan tindakan hukum di wilayah kerjanya ini berjanji akan mengecek informasi perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Gebang itu.
“Kami cek dulu ya pak,” katanya menjawab wartawan, Jumat (1/9/2023).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera I belum menjawab konfirmasi wartawan. Namun staff lembaga di bawah Kementerian LHK itu Leo Siregar berjanji akan menyampaikan informasi perambahan Mangrove itu ke pimpinannya. “Kukirim dulu ke Pimpinan ya,” pungkasnya.
RATUSAN HEKTAR HUTAN MANGROVE JADI KEBUN SAWIT
Lahan Mangrove di lokasi lain di Desa Kwala Gebang tak lebih baik kondisinya. Sebagian berubah menjadi Tambak-Tambak dan Kebun Sawit yang dikelola secara profesional oleh oknum pengusaha.
Pada Bulan Juli 2023 lalu, puluhan warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kabupaten Langkat membuat surat pernyataan penolakan perambahan hutan. Mereka mengaku, kawasan hutan mangrove (bakau) di sana beralih fungsi berakibat rusaknya lingkungan.
Dilansir beberapa media, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kwala Gebang Buyung menyebutkan, ratusan hektar hutan mangrove awalnya beralih fungsi menjadi tambak. Setelah itu, dikelola para mafia untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Sekarang pemukiman sering mengalami banjir rob dan abrasi tanah. Sering menderita lah kita sebagai masyarakat di Kwala Gebang ini. Karena, kawasan hutan di sini sudah dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur Buyung, Jum’at (14/7/2023) sore.
Dia mendesak pihak terkait, agar menindak tegas siapa pun oknum yang merusak kawasan hutan mangrove. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan keseimbangan ekosistem di sana akan hancur.
Buyung menyayangkan, meski sudah dilaporkan ke pihak terkait, namun belum juga ada tindakan. Perambahan dan perusakan hutan masih saja terjadi dan laporan masyarakat terkesan diam di tempat. (TM/RED)