Topmetro.co, Serdang Bedagai I Tindakan kekerasan terhadap insan pers terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dua wartawan, Willy Irwansyah Lubis dan Darma Nur, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal penyelewengan BBM. Peristiwa itu terjadi di area SPBU 14.205.165 Jalan Serdang, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.47 WIB.
Atas insiden tersebut, kedua korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Perbaungan terhadap seorang pria berinisial F dan beberapa rekannya yang diduga komplotan pelaku.
Laporan tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/360/X/2025/STTLP/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut keterangan Willy, insiden bermula saat dirinya dan rekannya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pengumpulan BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi di SPBU tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi soal dugaan pengumpulan BBM. Saat melakukan pengecekan di lokasi, seorang pria tak dikenal menegur kami, lalu tak lama F datang dan langsung menyekap leher saya hingga jatuh,” ungkap Willy.
Ia menambahkan, setelah terjatuh, dirinya mengalami tindakan kekerasan lainnya. “Setelah jatuh, F langsung menginjak perut saya,” ujarnya dengan suara lemah.
Sementara itu, Darma Nur menjelaskan bahwa dirinya juga mendapat serangan fisik dari dua orang yang diduga rekan F. “Satu orang memegang saya dari belakang dan satu lagi memukul dari depan. Kalau bertemu, saya ingat wajahnya meski tidak tahu namanya,” katanya saat memberikan keterangan di Mapolsek Perbaungan.
Atas peristiwa tersebut, kecaman keras disampaikan sesama jurnalis di Sergai, Dippan Hutahuruk. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Penganiayaan terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Jurnalis bekerja sesuai undang-undang dan memiliki fungsi kontrol sosial. Kami mendesak Kapolsek Perbaungan segera menangkap para pelaku,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut ditangani Polsek Perbaungan. Insan pers dan masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan tegas, demi memastikan keadilan serta keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Nauli Siregar, SH saat dikonfirmasi Arkamedia Rabu (29/10) membenarkan pihak Polsek Perbaungan telah menerima laporan tersebut.
Sementara itu pihak SPBU 14.205.165 Perbaungan belum ada memberikan keterangan resmi, hingga kini media juga berupaya untuk konfirmasi.
Perlu diketahui, Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.(TM/DINA)













