Daerah  

Bea dan Cukai Langsa Komitmen “Basmi” Peredaran Rokok Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Topmetro.co, Langsa – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, terus memperlihatkan eksistensinya untuk membasmi peredaran rokok ilegal, dan tidak memberikan ampun bagi para pembisnis (penjual) rokok asal Thailand itu, masuk dalam wilayah hukumnya.

Atas tegasnya penindakan hukum terhadap para pembisnis rokok ilegal tersebut, Direktorat dibawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) itu, telah berkali – kali melakukan pemusnahan hasil  Barang Bukti (BB) rokok tanpa pita cukai tersebut di halaman Kantor Bea dan Cukai Langsa.

Kali ini, pihak Bea dan Cukai Langsa, kembali memusnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal berbagi merek, dari hasil Operasi Penindakan Penyelundupan 180 karton rokok ilegal masuk dalam Wilayah Hukum Bea dan Cukai Langsa.

Dalam oprasi penindakan itu, dua pelaku yang membawa rokok ilegal turut diamankan, dan keduanya bisa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Diperkirakan total nilai barang yang musnahkan sebesar Rp 4.559.839.880,” terang Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman kepada sejumlah Wartawan, dalam acara pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal eks, dihalaman Kantor Bea dan Cukai Langsa, Kamis (23/11 2023).

Sulaiman menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal tersebut, merupakan hasil kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022.
Prosedur pemusnahan BMN, tambah Sulaiman, dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Kemudian, lanjut Sulaiman, Bea Cukai Langsa juga melaksanakan Konferensi Pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Kamis,16 November 2023.

Dalam operasi penindakan tersebut, sambung Sulaiman, pihaknya berhasil diamankan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) karton atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku.
Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp1.694.103.180,00.

“Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses Penyidikan,” terang Sulaiman.

Adapun Dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut, lanjut Sulaiman, merupakan Pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” jelas Sulaiman mengakhiri. (TM/Sutrisno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *