Topmetro.co, Aceh Tamiang – Hari ini, Kabupaten Aceh Tamiang dihebohkan adanya kabar raibnya Buldoser milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, yang berfungsi untuk mengumpulkan sampah yang berserakan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, kabupaten setempat.
Kabar raibnya alat berat Buldoser tersebut diketahui saat Pj Bupati Aceh Tamiang, DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi TPA tersebut, Jumat (24/11/2023).
Dalam sidak tersebut, Buldoser yang raib itu dipertanyakan oleh Meurah Budiman kepada sejumlah pekerja di lokasi TPA, namun para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan Buldoser tersebut.
Tak lama kemudian, setelah Meurah Budiman menanyakan keberadaan Buldoser kepada para pekerja, muncul salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, dan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan alat berat tersebut.
“Saya tidak tahu pak. Pak Kadis (Kepala Dinas) yang tahu pak. Jujur pak, tidak adanya Bulldozer di TPA ini, kami kewalahan pak. Yang kami tahu, Buldoser tidak boleh keluar dari wilayah TPA, karena ada aturan nya,” terang ASN itu kepada Meurah Budiman.
Terkait adanya kabar tersebut, topmetro.co, mencoba menyelusuri dari sumber yang terpercaya.
“Itu bukan hilang bang. Mungkin itu disewakan kepada orang lain yang perlu alat Buldoser. Bahkan kabarnya juga, ada oknum ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, turut menyewa alat tersebut,” jelas sumber kepada topmetro.co, via WhatsApp, Jumat, (24/11/2023).
Tidak hanya itu, tambah sumber, Buldoser disewakan ke pihak lain, kabarnya sampai 500 jam. Namun yang disetorkan ke kas daerah kabarnya diduga hanya 100 jam. Meskipun modusnya disewakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut sumber, tindakan itu tetap melanggar aturan yang berlaku.
“Dugaan praktek tersebut kabarnya sudah cukup lama. Tapi baru ini diketahui, karena disidak oleh Pj Bupati Aceh Tamiang,” terang sumber itu.
Sebenarnya, sambung sumber, alat berat seperti Buldoser yang di DLHK Aceh Tamiang, tidak boleh keluar dari lokasi TPA, yang tidak ada berkaitan dengan program Pemkab Aceh Tamiang.
“Apalagi alat tersebut keluar dari TPA untuk disewakan ke pihak lain. Dan itu melanggar aturan Kementrian PUPR,” jelas sumber mengakhiri.
Terkait alat berat Buldoser milik DLHK Aceh Tamiang dikabarkan raib dari lokasi TPA, ternyata kabarnya disewakan ke pihak lain, juga dibenarkan oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, saat dikonfirmasi topmetro.co, via WahtsApp, Jumat, (24/11/2023).
“Benar. Saya juga telah mendapatkan informasi, Buldoser itu disewakan oleh pihak DLHK Aceh Tamiang ke pihak lain. Buldoser itu saat ini info-nya disewa oleh oknum ASN Pemkab Aceh Tamiang, untuk kepentingan pribadi oknum tersebut. Dan saya sudah perintahkan kepada pihak DLHK untuk segera membawa Buldoser itu dikembalikan lagi ke lokasi TPA,” terang Meurah Budiman mengakhiri. (TM/Sutrisno)














