Periksa Dua Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa, Kejari Asahan Diminta Transparan

Sejumlah pengadaan barang mulai dari Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes (peraturan desa) dan Plank 3T pada 177 Desa se Kabupaten Asahan. (foto/dok/topmetro.co)

Topmetro.co, Kisaran | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes (peraturan desa) dan Plank 3T pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.

Kasus korupsi dimulai dari pembelian pengadaan barang dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) dari rekanan yang diduga terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Dari temuan itu LSM PMPRI Asahan melaporkan Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kemudian, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan.

Bahkan saat ini, Kejari Asahan telah memeriksa dua rekanan tersebut. Hal tersebut diakui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chandra Syahputra SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2024) seperti dilansir dari beberapa media.

“Benar Bang. Laporan LSM PMPRI Asahan ke Kejatisu sudah di proses. Pemeriksaannya kami yang melakukannya. Saat ini kita masih Mengumpulkan Bahan Keterangan (Pulbaket). Saat ini, dua orang rekanan sudah diperiksa. Namun, nama rekanan pengadaan belum bisa kami beritahukan,” ujar Kasi Pidsus

Ketika ditanyakan kenapa Kadis, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI belum diperiksa terkait kasus tersebut, Chandra mengaku masih melakukan pulbaket hanya keterangan dari rekanan yang masukan pengadaan ke desa desa dulu diperiksa.

“Tahap awal ini, kita masih melakukan Pulbaket terlebih dahulu sebelum mengarah ke semua terlapor. Tidak tertutup kemungkinan,mereka semua akan diperiksa juga dalam waktu dekat ini,” kata Chandra.

Namun sayang, ketika topmetro.co ingin mengkonfirmasi perkembangan kasus ini melalui pesan whatsapp pada Sabtu (30/11/2024) hingga berita ini ditayangkan, Kasi Pidsus Asahan, Chandra Syahputra SH bungkam, walaupun pesan tersebut terlihat dua centang.

Sementara itu, Ketua DPW Jaring Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut, Muhammad Suhaji SH kepada topmetro.co, Senin (2/12/2024) meminta agar Kejari Asahan lebih transparan dalam menangani kasus korupsi.

“Kasus itu harus disampaikan, hal ini penting agar publik dapat secara aktif mengawasi penanganan perkara yang sedang ditangani Kejari Asahan. Jangan ada kesan Kejaksaan menutupi kasus dugaan korupsi ini. Jangan juga terkesan Kejari Asahan hanya menangani dan memberitahukan ke publik perkara yang ditangani sesuai selera saja,” tegasnya.

Seperti diketahui, LSM PMPRI melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejatisu terkait beredarnya penjualan neon box di 177 desa dengan harga jual sebesar Rp17 juta, peta desa Rp15 juta, buku perdes Rp1,5 juta, Plank 3 T Rp3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan 20 hingga 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya.(TM/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *