Daerah  

Terdakwa Sutio Kembalikan Uang Rp95 Juta ke Kejari Asahan

Topmetro.co, Asahan – Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Chandra Syahputra  menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Sutio pada Senin (13/10/2025) di bertempat di kantor Kejaksaan

 

Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp95.261.478,- (Sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) itu, diserahkan saudari Susi anak terdakwa Sutio.

 

“Benar Kejaksaan Negeri Asahan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari anak terdakwa Sutio” jelas Kasi Intel Herianto Manurung SH melalui siaran persnya Selasa (14/10)

 

Menurut Kasi Intel, saat ini terdakwa dalam tahap penuntutan berkas perkara Nomor : BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) merupakan Kaur Keuangan di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. (TM/Dolly Simbolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *