Cabdis Wilayah IV Disperindag ESDM Sumut Tinjau Eks IUP-OP Pujianto Sitio di Rantauprapat, Tim Menilai Reklamasi dan Pasca Tambang Berhasil 

Topmetro.co, Rantauprapat I Tim Penilai dari Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah IV Disperindag ESDM Sumut melakukan kunjungan dalam peninjauan Reklamasi dan Pascatambang bekas Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) milik Pujianto Sitio di Sungai Janji, Desa Janji. Kec. Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu, Rabu (24/6/2026).

 

Kepala Disperindag ESDM Sumut Dedi JP Harahap S.STP, MSP kepada media ini, Jumat (26/6/2026) memaparkan, penilaian Tim Cabdis Wilayah IV besrama tim ini sesuai suratnya Nomor 500.10.26.4/001/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal Kunjungan Lapangan dengan hasil tim penilai menyarakan reklamasi bekas IUP-OP Pujianto Sitio dinilai berhasil 100 persen.

 

“Penilaian Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang eks. IUP-OP Pujianto Sitio, No. IUP 540/344/DIS PM PPTSP/5/XI.1.b/III/2019, tanggal 11 Maret 2019 dengan luas IUP 6,32 Ha dan komoditas kerikil berpasir alami (surt) telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 di Sungai Janji, Desa Janji. Kec. Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara,” jabarnya.

 

Sesuai surat yang disampaikan Kepala Cabdis Wilayah IV, lanjut Dedi Harahap, Tim Penilai yang hadir adalah Cabdis ESDM Wil. IV, Bidang HMB Dinas PPESDM Provsu, UPT LAB, Dinas SDA Provsu, Dinas PUPR Labuhanbatu dan pemegang eks. IUP OP Pujianto Sitio serta tenaga ahli pemegang IUP.

 

“Dalam penilaian dengan barometer pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, mensyaratkan beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP untuk pencairan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang,” bebernya.

 

Dia menjelaskan, laporan anggotanya, terhadap eks IUP OP Pujianto Sitio pasca peninjauan lapangan dan estimasi terukur. “Tim Penilai menyimpulkan keberhasilan pelaksanaan reklamasi adalah sebesar 100 % dan keberhasilan pelaksanaan pascatambang adalah sebesar 100 %,” jelasnya.

 

Dalam keterangannya, Tim Penilai menyimpulkan, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap permohonan pencairan jaminan reklamasi dan pascatambang disetujui untuk tindak lanjut. “Permohonan pencairan jaminan reklamasi dan pascatambang IUP-OP Pujianto Sitio disetujui untuk tindak lanjut,” pungkasnya. (TM/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *