• Login
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Home News

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022 Disetujui

admin by admin
28 Juni 2023
in News
0
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022 Disetujui
3
VIEWS

Topmetro.co, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Selasa (27/06/2023) sore.

Hadir di antaranya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama para wakil ketua, pimpinan fraksi, anggota dewan, serta turut mendampingi para pimpinan OPD bersama jajaran.

Sebelum pengambilan keputusan bersama tentang persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022, seluruh fraksi di DPRD Sumut menyampaikan pandangan akhirnya, melalui juru bicara dalam dokumen tertulis. Beberapa di antaranya mengapresiasi capaian Pemprov Sumut yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya.

RelatedPosts

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

29 September 2023
Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

26 September 2023
Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

23 September 2023

Catatan berikutnya, sebagaimana disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Delpin Barus, bahwa Gubernur Sumut  harus menuntaskan pekerjaan yang cukup berat untuk sisa masa jabatan sampai September 2023 mendatang, atau dua bulan ke depan. Sebab menurut mereka, proyek seperti proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan skema tahun jamak merupakan bagian dari upaya menyukseskan pembangunan di provinsi ini.
“Kami menyadari bahwa Gubernur menghadapi situasi sulit. Berbagai dinamika yang ada, kami tetap mendukung secara konsisten. Bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kemitraan yang harus saling mendukung satu sama lain,” ujar juru bicara fraksi.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicara Tangkas Manimpan Lumbantobing menyampaikan bahwa proyek tahun jamak pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun tersebut, dapat menyelesaikan setidaknya 163 ruas jalan provinsi yang ada.

Kegiatan ini menurut mereka, juga dapat memudahkan jalur distribusi, terutama sentra pertanian agar dapat mengoptimalkan kesejahteraan petani dan meningkatkan nilai tambah hasil pertaniannya. Serta bidang pendidikan, dengan memprioritaskan alokasi anggaran bantuan beasiswa bagi yang kurang mampu hingga pembangunan sarana atau rehab gedung sekolah beserta fasilitas belajar, baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang.

Secara umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta agar terus mendorong percepatan pembangunan di berbagai bidang, terutama yang menjadi prioritas selama ini, seperti pendidikan, pertanian, sektor UMKM, dan infrastruktur. Dengan tetap mempertimbangkan kualitas.
Sementara dalam sambutannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik keputusan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2022. Dengan begitu, kedua pihak akan melanjutkan tugas lain yakni penyusuan Perubahan APBD Sumut TA 2023 dan APBD TA 2024.

“Pengambilan keputusan bersama ini merupakan sebuah proses yang terkait satu dan lainnya. Sehingga melahirkan sebuah keputusan penting bersama antara DPRD Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Harapan kita bersama untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan iklim kondusif agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan pembangunan yang berkelanjutan,  sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan baik-baiknya,” jelas Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga menyebutkan bahwa dalam kesempatan itu, juga diambil keputusan bersama pencabutan atas Perda Nomor 2/2013 tentang pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4/2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, serta pencabutan atas Perda Nomor 2/2018 tentang Ketenagalistrikan.

Keempat Perda dimaksud, kata Gubernur, merupakan tindak lanjut bersama dalam mengevaluasi peraturan daerah yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan sebagai dukungan terhadap harmonisasi ketentuan di tingkat provinsi dengan pusat dan penegasan bahwa terdapat kewenangan pemerintah provinsi yang dipangkas untuk kemudian berpindah ke pemerintah pusat.

“Ketua dan anggota dewan yang terhormat serta para hadirin, terima kasih atas kesungguhan dukungan dan kerja keras yang telah dilakukan khususnya kepada para anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara. Besar harapan kami agar kerjasama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda ranperda lainnya dalam kesempatan selanjutnya,” pungkas Gubernur.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Ditutup dengan foto bersama, sekaligus penanda rapat paripurna pertanggungjawaban terakhir di era kepemimpinan Edy Rahamyadi-Musa Rajekshah dengan visi menjadikan Provinsi Sumatera Utara yang Maju, Aman dan Bermartabat. (TM/RED)

Tags: Pemprov SumutRanperda pertanggungjawaban
Previous Post

Anak Pramuka Tolak Rencana Perpindahan Bumi Perkemahan Cadika

Next Post

Diduga Cemari Lingkungan, PT Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut

admin

admin

Related Posts

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit
News

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

29 September 2023
Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang
News

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

26 September 2023
Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama
News

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

23 September 2023
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia
News

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

9 September 2023
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial
News

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Jadi Lokasi Usaha, Pj Gubsu Diminta Reformasi Pejabat di DLHK Sumut

6 September 2023
Ribuan Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Terima Santunan di Milad Kiki & Ara
News

Ribuan Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Terima Santunan di Milad Kiki & Ara

5 September 2023
Next Post
Diduga Cemari Lingkungan, PT Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Cemari Lingkungan, PT Tanimas Soap Industries Patumbak Dilaporkan ke Polda Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

4 hari ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

3 minggu ago

Recommended

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

37 menit ago
Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

19 jam ago

Popular

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

1 minggu ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

3 minggu ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

1 bulan ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Jadi Lokasi Usaha, Pj Gubsu Diminta Reformasi Pejabat di DLHK Sumut

4 minggu ago
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

3 minggu ago
Top Metro.co

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
  • Fashion
  • Olahraga
  • Bola
  • Health
  • Otomotif
  • lifestyle
  • Redaksi

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In