Topmetro.co, Medan – Edi Susanto melaporkan tertulis keberatannya dan menolak proses permohonan sertifikat tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia di Kantor Pertanahan (Kantah) Medan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kamis (19/10/2023).
Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai Anli Satabah selaku pemilik tanah memiliki Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid asli, sedangkan pemohon sertifikat atasnama SKh qq AHB hanya memiliki fotocopy Grand Sultan itu yang menjadi dasar permohonan sertifikat.
Dia meminta Kakantah Medan dan Kakanwil BPN Sumut membatalkan semua proses yang telah dilakukan atas permohonan sertifikat tanah SKh qq AHB Nomor berkas ajuan 64086/2022
Kakanwil BPN Sumut Askani yang dikonfirmasi ke sambungan Whats App nya meminta tanggapan atas keberatan masyarakat, Kamis (19/10/2023) tak menjawab wartawan. Tak sehuruf pun, konfirmasi yang dilayangkan ke laman WA nya dibalas. Padahal terlihat dua centang.
Sementara Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa Kanwil BPN Sumut Rodslowny Lumban Tobing mengaku tak memiliki hak untuk menanggapi wartawan terkait surat keberatan masyarakat atas proses permohonan sertifikat di Kantah Medan.
“Surat keberatan masyarakat belum sampai ke kami. Saya tak memiliki kewenangan menanggapi masalah ini. Sebaiknya langsung ke Kakanwil atau KTU saja,” tolak mantan Hakim Adhoc Tipikor Medan ini, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Staff Humas Kanwil BPN Sumut Januar, Kamis (19/10/2023) menjelaskan, permohonan sertifikat tanah harus sesuai prosedur. Atas penetapan SK Hak berdasarkan sidang tim yang disetujui Lurah selaku panitia A, Tim Kantah Medan, pemohon dan lainnya.
Januar secara eksplisit menjelaskan, jika ada keberatan atas proses pengajuan sertifikat tanah dari pihak lain, seharusnya proses tersebut ditangguhkan dahulu hingga didapat kejelasan atas keberatan lain tersebut benar atau tidak.
“Kalau ada keberatan dari pihak lain atas pengajuan sertifikat, seharusnya ditangguhkan dahulu, lalu diperiksa keberatan tersebut benar atau tidak,” pungkas Jurubicara berusia muda ini.
Sebelumnya, Rabu (18/10/2023) Kakantah Medan Reza Andrian Fachri mengaku, proses permohonan sertifikat an. SKh qq AHB sudah dalam proses terbitnya SK Hak. Dia mengaku, proses SK Hak tersebut sesuai prosedur.
Reza Andrian Fachri meminta jika ada masyarakat yang keberatan untuk melakukan laporan ke Kantah Medan. “Kalau ada yang keberatan silakan gugat dan laporkan ke kami,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
Sesuai data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah inisial SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah.
Padahal ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.
Kepada wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan SKh qq AHB Nomor berkas ajuan 64086/2022.
“Saya sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.
Dijelaskannya, pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.
“Saya dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto.
Dengan tegas, dia meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menolak ajuan sertifikat yang dimohonkan SKh qq AHB tersebut guna menghindari dampak hukum di kemudian hari.
“Saya minTa Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat Nomor berkas ajuan 64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AHB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah milik pemberi kuasa kepada saya,” pintanya.
Edi Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AHB tersebut dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan dilakukan langkah hukum atas hal tersebut.
“Kami dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh jelas pemilik tanah yang sah akan merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan permohonan itu,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun media, Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Historis kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sekitar 7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956, selanjutnya Toekiran melepas tanah hak tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963, hak tanah beralih dari Ismail ke Anli Satabah dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.
SUDAH SELESAI
Meminta keterangan ke pemohon sertifikat, SKh yang dihubungi Senin (16/10/2023) menanggapi singkat konfirmasi wartawan pada Rabu (18/10/2023). SKh hanya membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. “Alhamdulillah sdh selesai,” balasnya via laman WA nya tanpa merinci lebih jauh. (TM/RED)